Monday, June 14, 2010


Nge LEM





Di perempatan lampu merah Angke, mobil saya pernah dihampiri oleh anak laki2 berumur 10 thn yang meminta receh. Dia memegang sekaleng lem ‘aica aibon’ dan menghampiri mobil demi mobil sambil sesekali menghirup kaleng yang dipegang. Waktu itu saya mikir, kenapa dia membawa lem kemana-mana dan menghirupnya ? Oh ya…saya tahu, karena bau lem itu harum sekali dan memang enak dihirup sekali dua kali. Ga apa deh, daripada merokok !!


Kemudian, saya bertemu anak itu lagi di pom bensin Kota. Dia duduk dipojok sambil ngobrol dengan temannya, dan sering kali menutup hidung dan mulutnya dengan handuk kecil yang kotor. Kelihatan kondisinya kurang sehat, mungkin flu…saya pikir. Kali ini teman ngobrolnya yang bertubuh kecil yang memegang sekaleng lem.Mereka bener2 sibuk sendiri dan tidak mengganggu pengemudi mobil motor. Jadi merekapun tidak terlalu digubris atau menjadi perhatian.


Sekarang, saya baru tahu apa yang saya saksikan saat itu

dan baru mengerti bahwa saya SALAH BESAR

kalo berpikir apa yang mereka lakukan lebih baik dari merokok...



Anak2 yang saya ceritakan diatas tidak lain adalah inhalants abuser atau korban penyalahgunaan produk2 berbasis bahan kimia berbahaya yang terkandung di kebanyakan produk sehari-hari, yaitu :


  • Produk keperluan rumah tangga seperti : LEM (merk Aica Aibon), LEM sepatu (merk Resistol), cat semprot, korek api gas, pengharum ruangan, pembersih alat2 elektronik dan bensin

  • Produk keperluan sekolah seperti : LEM untuk kerajinan tangan (merk UHU), spidol, penghapus tinta ( merk tipp-ex) dan pengencernya/thinner.

  • Produk kecantikan : cat kuku & penghapusnya/removal, semprotan rambut, deodorant dll.


Beberapa metode yang biasanya dilakukan korban adalah sbb :


  • Sniffing : mencium LEM langsung dari kalengnya, mencium spidol, mencium cat yg sengaja disemprot ke baju/badan.

  • Huffing : merendam kain/handuk dalam larutan bensin, thinner, penghapus cat kuku dan menutup hidung mulut dengan kain tersebut

  • Bagging : menaruh LEM atau menyemprot cat di kantong kertas/plastik dan menarik nafas dalam-dalam dari kantong tersebut.


Kenapa ?


Karena didalam produk2 berguna diatas terkandung zat kimia tertentu yang melepaskan gas pada suhu normal. Bila gas ini sengaja dihirup secara terus menerus akan menyebabkan efek psikoaktif atau istilahnya “high“ dan efek ketagihan di waktu mendatang.


Kasus pertama di USA yang membuka mata dunia akan ketagihan menghirup gas kimia model ini adalah ketika pada tahun 1959 seorang pelajar di Denver Colorado kepergok sedang teler mencium LEM. Sedangkan di Australia kasus ini muncul pada tahun 1970. Disimpulkan bahwa sekitar tahun 1980, hampir semua orang di penjuru dunia pernah mendengar selintas berita mengenai nge-LEM.


Di Indonesia sendiri, saya ingat kehidupan anak jalanan yang asyik nge-LEM pernah dituang dalam film sutradara Garin Nugroho pada tahun 1997 ( Daun diatas Bantal ). Namun bisa dibilang selama 30 tahun terakhir yaitu sampai saat ini, masalah ini tidak pernah disorot Indonesia maupun dunia dengan perhatian yang serius.



3 KESALAHAN FATAL, bila masalah ini tidak diperdulikan, yaitu :


1. Fatal karena korban ketagihan mayoritas usia muda mulai 10 tahun s/d 16 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Dan korban meninggal termuda karena nge-LEM ini tercatat berusia 7 tahun.


· Usia tersebut diatas adalah usia rawan dimana remaja sedang penuh rasa ingin tahu, masa penuh kegelisahan dan frustasi, juga masa untuk jago2an dan ikut2an trend/ajakan teman.


· Pada usia tersebut, mereka tidak mudah mendapatkan obat2an terlarang jenis lain baik yang legal maupun illegal. Misalnya untuk membeli rokok dan alkohol, biasanya hukum memberlakukan batasan usia 17 tahun. Sedangkan pengedar obat2an terlarang biasanya tidak sudi berurusan dengan remaja dibawah umur.


· Usia semuda itupun tidak terlalu peduli terhadap label peringatan (warning) yang tertera di produk, bahkan banyak yang belum mampu membaca dan mengerti benar resiko fatalnya. Mereka cenderung tidak menyadari bahwa diri mereka sudah ketagihan, walau mengakui ada rasa ingin menghirup berulang-ulang dan terus menerus.


2. Fatal karena anak-anak dari latar belakang keluarga kurang mampu di negara berkembang mempunyai resiko tinggi untuk menjadi korban ketagihan ini. Bayangkan berapakah jumlah mereka.


· Mereka tidak mempunyai uang untuk membeli obat2an terlarang atau alkohol, sehingga mereka membeli yang lebih murah yaitu LEM yang mempunyai efek “High” setara dengan alkohol. Sekali mereka sudah ketagihan dan tidak bisa membeli LEM, mereka akan mulai mencuri uang orangtua atau mencuri dari toko bahan bangunan.


· Orang tua terlalu sibuk mencari penghasilan untuk hidup sehingga tidak memperhatikan pendidikan yang memadai dan pergaulan yang sehat untuk anak2nya. Anak-anak diijinkan berada dan berinteraksi di jalan untuk sekedar bermain, berkumpul atau membantu mencari nafkah buat keluarga. Perhatian orang tua dan lingkungan pergaulan jelas sangat berperan dalam kehidupan seorang anak.


· Kebanyakan negara berkembang mempunyai sistem pembuangan sampah yang dari segi kesehatan dan keamanan belum dilakukan secara maksimal. Bahan kimia berbahaya tidak dibuang terpisah dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang menggunung tidak ditutup. Hal ini membuka kesempatan siapapun termasuk anak2 mempunyai akses yang luar biasa terhadap produk2 buangan rumah tangga, industri dan bahan2 kimia berbahaya. Disini mereka bisa menemukan apa saja tanpa harus membayar.


· Penelitian dan survey mengenai inhalant abuse ini belum banyak dilakukan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai penyalah gunaan produk2 berbasis bahan kimia ini tidak tersedia. Masyarakat yang ingin tahu dan organisasi kemasyarakatan yang mau peduli menjadi frustasi karena tidak ada dukungan dari pemerintah, kesulitan sumber informasi dan tidak punya wadah konseling lokal.


3. Fatal karena korban ketagihan biasanya dengan mudah pindah ke bentuk ketagihan lain yang lebih berbahaya.


Korban ketagihan nge-LEM jelas cikal bakal korban ketagihan bentuk lainnya yang berbahaya. Terutama setelah mereka mempunyai 2 akses yang lebih baik yaitu umur dan uang. Banyak dari mereka menjadi perorok berat, peminum alkohol, pengguna obat2an terlarang dan tidak diragukan menjadi korban ketagihan ganda.



Namun, 3 KENDALA BESAR yang dihadapi dalam usaha mengendalikan ketagihan model ini adalah :


1. LEM, CAT dan produk2 tersebut diatas itu produk legal yang bebas dijual beli dimana saja dan harganya murah terjangkau.


2. LEM, CAT dll adalah produk sehari-hari yang akrab dipakai oleh segala umur mulai dari anak TK sampai dewasa. Para orangtua biasanya tidak pernah terpikir bahwa anaknya memegang LEM untuk tujuan lain.


3. Tidak seperti pemakai/pemilik ganja yang bisa dikenakan hukuman penjara, maka menangkapa para korban (inhalant abuser) dianggap bukan cara yang efektif untuk mengatasi masalah. Disimpulkan bahwa terapi perawatan dan konseling jauh lebih berguna namun sampai saat ini belum ada standar perawatan/pengobatan yang dikeluarkan baik lokal maupun global dari FDA ( Food and Drug Administration).



Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi penyalah gunaan produk2 rumah tangga dan sekolah ini, berdasarkan pengalaman dan kisah sukses negara lain yaitu :


1. Produsen / Perusahaan Pembuat


Pemerintah harus menghimbau kerjasama para produsen / perusahaan lokal yang memproduksi LEM, CAT dan produk2 yang bisa disalah gunakan untuk menggunakan bahan kimia yang lebih aman ( yang sulit dihirup )


Contoh : Pada tahun 1990 perusahaan lem sepatu di Amerika telah setuju untuk tidak menggunakan Zat Toluene di dalam produk LEM (zat ini yg biasanya dihirup), diikuti juga oleh perusahaan penghapus tinta Tipp ex, yang mengganti formula produknya menjadi aman.


2. Toko Penyalur


Dibuat hukum/peraturan yang membatasi penjual untuk menjual LEM, CAT dll secara sembarangan. Penempatan produk diluar jangkauan anak2, kalau perlu dipajang di lemari terkunci dan penjual berhak meminta tanda pengenal pembeli.


Contoh : Pada tahun 1985 di United Kingdom dikeluarkan peraturan yaitu menjual LEM kepada remaja usia dibawah 18 tahun yang jelas menunjukkan tanda2 penyalah gunaan, akan dikenakan tindakan illegal dan dihukum penjara.


3. Konsumen


Dibuat peraturan agar rumah tangga maupun sekolah bertanggung jawab mengontrol penyimpanan dan pemakaian produk2 berbasis bahan kimia berbahaya. Kalau mungkin, lingkungan dibuat bebas bahan kimia misalnya dengan mengganti LEM cair dengan lem padat (glue stick), tidak menyediakan cat semprot untuk kerajinan tangan, melarang penggunaan koreksi pen (correction fluid) dan melarang memakai cat kuku.


Contoh : Di Australia ada Poison Regulation yang mengatur bahwa produk berbahaya harus diletakkan di luar jangkauan anak2 dibawah umur. ( di rumah, sekolah dan toko )


4. Polisi


Polisi diberdayakan untuk memperingati para korban ketagihan.


Contoh : Di New Zealand, walau tindakan yang dilakukan para korban ketagihan ini dianggap legal, namun polisi diberi otoritas untuk mengamankan mereka sementara di pos polisi demi keselamatan korban dan keselamatan masyarakat sekitar.


5. Organisasi


Membentuk pusat informasi dan konseling, sehingga bila ada anggota keluarga yang butuh pertolongan atau korban berinisiatif berhenti nge-LEM, mereka dapat segera ditolong dengan nasihat dan tindakan yang tepat. Kalau tidak, korban tidak tahu harus berbicara dengan siapa dan masyarakat bingung hendak lapor kemana.


Contoh : Di Melbourne malah pernah ada organisasi yang mempunyai tujuan “ Harm Minimisation”, artinya disamping memberi informasi, pendidikan dan konsultasi juga mengijinkan korban melakukan aktivitas sniffing, bagging, huffing selama dibawah pengawasan. Tindakan ini banyak mendatangkan kontroversi.



Dampak buruk dari LEM, bila disalah gunakan :


  1. Karena LEM dihirup melalui mulut atau hidung secara terus menerus, maka zat ini akan merusak jaringan mulut, lidah, jaringan hidung dan paru-paru secara permanen.

  1. Menghirup LEM adalah cara paling cepat mengantar gas berbahaya yang disebut TOLUENE ke dalam paru-paru, langsung ke aliran darah yang menuju otak, dan menuju system saraf, kemudian ke hati dan ginjal. Gas ini membuat pemakai LEM mencapai kondisi “high” dengan cepat, kepala pusing & berhalusinasi, jantung berpacu cepat dan melambat seketika, berkeringat deras, kuping pengeng dan tuli, kehilangan kendali terhadap tubuh (tidak bisa bergerak, menelan, mengedipkan mata), sesak nafas, berbicara ngaco, kehilangan kesadaran.

  1. SSDS (Sudden Sniffing Death Syndrome) adalah ketika jantung tiba2 berhenti bekerja karena kekurangan pasokan oksigen. Survey tahun 2002 menemukan dari sejumlah korban ketagihan menghirup yang meninggal, sebanyak 30% adalah korban yang baru mencoba menghirup pertama kali dalam hidupnya.


Pendidikan Masyarakat


Sudah banyak jumlah korban ketagihan nge-LEM ini di masyarakat tetapi mereka tidak begitu menarik perhatian kita. Mereka sering berkeliaran di terminal, di pom bensin atau di perempatan jalan menawarkan jasa nge-lap kaca mobil sambil nge-LEM, ngamen sambil nge-fly dijalan. Setiap hari ratusan orang melihatnya, juga polisi mengetahui persis tempat mangkal mereka namun tidak berinisiatif apa-apa.


Sudah selayaknya Pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat melakukan usaha pencegahan secepat mungkin mengenai hal ini dengan menyebarkan informasi seluas-luasnya sehingga masyarakat menjadi waspada dan mampu bersikap kritis.


Juga tidak lupa mendidik keluarga para anak2 yang sudah menjadi korban. Para korban ketagihan diberi pengarahan dan aktivitas yang sehat, juga diajak untuk ambil bagian dalam organisasi masyarakat dimana mereka dapat berbagi pengalaman pribadi dan membahas mengapa dan bagaimana awalnya mereka terjebak dan ketagihan LEM dll.


Menengok lagi dari keberhasilan pemerintah dan masyarakat mensosialisasikan bahaya rokok, mungkin itu satu langkah awal yang baik untuk mendidik masyarkat akan hal penyalah gunaan LEM dan CAT yaitu : melalui iklan pelayanan masyarakat, poster, kartu pos, buku, brosur, sticker, pembahasan di radio, TV, koran, majalah atau seminar khusus. Juga bekerjasama erat dengan produsen, penyalur, konsumen rumah tangga, industri dan sekolah karena dukungan mereka berperan sangat besar terhadap usaha menjaga masa depan anak2 kita para tunas bangsa ini.


Mencegah….. jelas lebih baik dari pada mengobati.

No comments:

Post a Comment